"Di Kemenkumham dan KPU, Anas masih terdaftar sebagai Ketum."
Menurut Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad dengan begitu Anas masih sah sebagai ketua umum Demokrat. Apalagi, sampai saat ini belum dilakukan kongres luar biasa (KLB).
"Sampai sekarang di Kemenkumham dan KPU, Anas masih terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Rahmat, Kamis 7 Maret 2013.
Menurut Rahmat, di partai Demokrat, tidak ada peraturan untuk menunjuk pelaksana tugas.
"Untuk Ketum partai tidak ditunjuk plt (pelaksana tugas) sebagai penggantinya. Lalu siapa yang menggantikan itu harus diputuskan lewat KLB," ujar dia.
Jika Majelis Tinggi tetap ngotot menunjuk plt, dan disetujui oleh KPU, kata Rahmat, maka bisa menimbulkan protes dari partai politik lain.
"Kalau ditunjuk plt itu akan membuat konflik. Karena itu tidak sesuai dengan AD/ART partai Demokrat yang terdaftar di Kemenkumham dan KPU," ujar dia.
Sumber: viva.co.id